Daftar Barang yang Dimark Up Dadan Hindayana, dari 21 Ribu Motor Listrik hingga Sepatu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Daftar Barang nan Dimark Up Dadan Hindayana, dari 21 Ribu Motor Listrik hingga Sepatu Kasus dugaan korupsi nan dilakukan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap praktik penggelembungan harga alias mark up dalam pengadaan peralatan di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan mark up pada beragam pengadaan, mulai dari sepeda motor listrik hingga sepatu. Tindakan ini dinilai menyebabkan pemborosan besar dan merugikan finansial negara dalam skala nan signifikan.

“Mark up nilai pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan finansial negara nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan info penyidikan, salah satu temuan mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut dibayarkan kepada PT YAT, vendor nan diketahui tidak memenuhi syarat lantaran tidak mempunyai diler maupun bengkel aktif. Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya mark up pada pengadaan sepatu sebanyak 32.000 pasang, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi nan seluruhnya tidak sesuai ketentuan.

Modus operandi nan dilakukan para tersangka meliputi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan nan terafiliasi dengan pribadi para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan nan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambah Syarief.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, DH, LP, dan SS menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses investigasi lebih lanjut. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑