Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam Wuruk, Ada Uang Rp 8,7 M

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap jaringan internasional dari kasus judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dia membeberkan, interogator mengamankan beragam peralatan bukti dari letak penggerebekan.

Dia merinci, peralatan bukti mulai dari perangkat elektronik nan diduga digunakan mengoperasikan jaringan gambling online hingga duit tunai dalam beragam mata uang.

"Barang bukti nan disita antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta duit tunai," kata Irjen Nunung saat bertemu pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Irjen Nunung merinci, duit tunai disita dalam corak rupiah dan beberapa mata duit asing senilai Rp 8,7 miliar.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, dalam kasus ini interogator menemukan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan kurang lebih 145 situs gambling online.

"Situs-situs itu dijalankan secara bergantian sebagai langkah menghindari pemblokiran nan dilakukan pemerintah. Mereka menggunakan server dan hosting nan berada di luar negeri," jelas dia.

Soal biaya nan berputar, Irjen Nunung menyebut ada temuan deposit dari salah satu platform sejumlah Rp 13,9 triliun.

"Berdasarkan kajian digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, nan saat ini tetap dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," dia menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑