Daftar 9 Provinsi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Mei 2026

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Daftar 9 Provinsi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Mei 2026 Pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai Samsat Keliling nan beraksi pada laman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (30/11/2022).(ANTARA/Abdu Faisal)

Kabar ceria bagi pemilik kendaraan jejak nan belum melakukan kembali nama. Memasuki pertengahan Mei 2026, tercatat sebanyak 9 provinsi di Indonesia memberikan kemudahan bagi penduduk untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP original pemilik lama.

Kemudahan ini umumnya diberikan melalui rangkaian program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Dengan kebijakan ini, masyarakat nan membeli kendaraan tangan kedua tidak lagi perlu repot mencari pemilik sebelumnya hanya untuk meminjam identitas saat bayar pajak tahunan alias lima tahunan.

Daftar Provinsi nan Menerapkan Kebijakan

Berdasarkan info terbaru hingga 15 Mei 2026, berikut adalah wilayah nan memfasilitasi pengurusan arsip kendaraan tanpa KTP pemilik lama melalui sistem kembali nama cuma-cuma alias pemutihan:

No Provinsi Jenis Program
1 Jawa Tengah BBNKB II & Pajak Progresif
2 Jawa Timur Pemutihan & Bebas BBNKB II
3 Jawa Barat Diskon Pajak & Bebas BBNKB II
4 DKI Jakarta Penghapusan Sanksi Administrasi
5 Banten Bebas BBNKB II & Denda Pajak
6 Sumatra Selatan Pemutihan Pajak Kendaraan
7 Lampung Keringanan Pajak & BBNKB II
8 Aceh Pembebasan Pajak Progresif
9 Kalimantan Timur Relaksasi Pajak Daerah

Mekanisme Balik Nama Sebagai Solusi

Penting untuk dipahami bahwa langkah utama untuk "menghilangkan" tanggungjawab melampirkan KTP pemilik lama adalah dengan melakukan proses Balik Nama (BBNKB II). Saat ini, banyak provinsi nan menggratiskan biaya pokok kembali nama tersebut.

Dengan melakukan kembali nama, identitas kendaraan di STNK dan BPKB bakal berubah menjadi nama pemilik baru (pembeli). Setelah proses ini selesai, untuk pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya, pemilik hanya perlu menggunakan KTP pribadinya sendiri.

Catatan Redaksi: Program ini mempunyai pemisah waktu (deadline) nan berbeda-beda di setiap provinsi. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi instansi Samsat terdekat alias mengecek aplikasi e-Samsat masing-masing wilayah agar tidak terlewat masa bertindak program.

Persyaratan Umum

Meskipun tidak memerlukan KTP pemilik lama, pemohon wajib menyiapkan arsip pendukung sebagai berikut:

  • STNK original dan fotokopi.
  • BPKB original dan fotokopi.
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermeterai.
  • Hasil cek bentuk kendaraan dari Samsat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan wilayah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memberikan kepastian norma atas kepemilikan aset bagi masyarakat luas.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑