Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |08:03 WIB

Daftar bank nan dicabut izin usahanya bertambah pada September 2026. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA - Daftar bank nan dicabut izin usahanya bertambah pada September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin upaya bank pada bulan ini, termasuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
OJK mencabut izin upaya PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Pencabutan izin upaya tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin upaya BPR Pasarraya Kuta, jumlah BPR nan dicabut izin usahanya sepanjang 2026 menjadi 14.
Berikut daftar 14 bank nan dicabut izin usahanya sepanjang Januari-September 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Limapuluh Kota, Sumatera Barat) - dicabut pada 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) - dicabut pada 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) - dicabut pada 9 Februari 2026.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·