
Dadan Hindayana ditangkap Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Diketahui, ketiga tersangka ialah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. “Bekerja sama bertiga,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui peran masing-masing. “Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujar dia.
Dia menambahkan lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berakhir pada proses pengadaan peralatan saja. Terdapat indikasi adanya praktik nan berangkaian dengan penentuan titik-titik SPPG.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang mengenai pengadaan barang-barang juga, ya mengenai dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," jelas dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·