Dadan Cs Ditangkap, Pengamat: Bukti Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |14:16 WIB

 Bukti Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu

Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mulai dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditangkap. Mereka diproses norma setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya.

Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, tindakan Kejagung merupakan bagian dari upaya serius negara membongkar praktik korupsi nan tetap menjadi persoalan besar di Indonesia, baik di kementerian maupun lembaga. Setiap dugaan tindak pidana korupsi kudu diusut hingga tuntas melalui proses norma nan berlaku.

"Tentu tugas besar bangsa ini adalah pemberantasan korupsi, dan pak presiden punya tugas itu. Selain janji kampanye tetapi kebenaran dan kenyataannya kita tetap negara korup di dunia. Oleh lantaran itu, saya memandang dan respons positif bagus, jika ada dugaan korupsi baik itu di K/L termasuk BGN ya jika bahasa saya kudu dicari bukti-buktinya untuk diseret ke pengadilan," kata Ujang dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).

Ujang menegaskan, penanganan kasus nan menyeret Dadan Cs memperlihatkan abdi negara penegak norma tidak memberikan perlakuan unik kepada pihak tertentu namalain tak pandang bulu. Ia menilai langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap melangkah meski menyasar lembaga nan mempunyai peran strategis dalam pemerintahan.

Ia juga memandang Kejagung menjadi instrumen utama nan digunakan pemerintah dalam menegakkan norma terhadap para pihak nan diduga terlibat praktik korupsi. Dengan kewenangan nan dimiliki, Kejagung dianggap bisa bekerja melalui sistem norma nan umum dan terukur.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com