Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Hubungan Internasional, Connie Rahakundini Bakrie menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan prinsip esensial dalam norma internasional nan tidak dapat ditawar. Dia menjelaskan, dalam doktrin norma udara internasional, prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation alias Konvensi Chicago.
"Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya," kata Connie nan datang daring dalam sebuah obrolan publik di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Connie menambahkan, berbeda dengan laut nan mengenal prinsip mare liberum, ruang udara berkarakter tertutup.
"Tidak ada kewenangan lintas tenteram otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing kudu melalui izin definitif dari negara berdaulat,” jelas Connie.
Connie mengamini, pembahasan mengenai akses militer asing tengah menjadi sorotan publik karena mengandung akibat serius. Dia menyebut, perihal tersebut bukan sekadar soal penempatan kapal perang, tetapi juga upaya memperoleh akses nan lebih luas dan strategis.
"Pemberian blanket clearance (izin menyeluruh) kepada militer asing tanpa sistem pertimbangan kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman. Pertama, membuka kesempatan bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah kita. Kedua, memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan prasarana strategis. Ketiga, meningkatkan akibat gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat,” tegasnya.
Connie juga mengatakan, praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara nan telah dijamin dalam Konvensi Chicago.
“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi corak penguasaan strategis terselubung,” ujar dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·