CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:21 WIB

 Ini Salah Gugat!

Kuasa norma PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (foto: Okezone)

JAKARTA – Ahli norma korporasi, Ariawan Gunadi, kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dinilai salah sasaran.

Menurutnya, tanggung jawab atas surat berbobot semestinya dibebankan kepada pihak penerbit, bukan kepada arranger.

Ariawan menyampaikan perihal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

"Pandangan saya, nan menerbitkan suatu arsip surat berbobot dialah nan bertanggung jawab atas legitimasi dan keabsahan terbitnya arsip itu," ujar Ariawan dalam persidangan.

Dengan demikian, lanjut dia, perusahaan agen alias arranger tidak dapat dimintai pertanggungjawaban norma andaikan terjadi persoalan dalam surat berbobot tersebut.

Ariawan menjelaskan, bahwa dalam setiap transaksi, arranger hanya berkedudukan sebagai fasilitator.

"Sama seperti penjualan rumah, liability tentu tidak hanya ada pada arranger. Kondisi rumah dan perihal lainnya merupakan tanggung jawab penjual," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com