
Sekretaris Komite Anti Korupsi Muhammad Anshor Mumin (foto: Okezone)
JAKARTA – Gugatan senilai Rp13 triliun nan diajukan Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu'min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal bersambung ke tahap persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan para tergugat.
Kuasa norma Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan, gugatan perbuatan melawan norma tersebut terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN Jkt. Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jibril menjelaskan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.
“Sejak tanggal 22 Januari hingga 23 Februari 2026, kami belum mendapatkan hasil mediasi lantaran kedua tergugat tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghadiri proses mediasi,” ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 23 Februari 2026.
Karena mediasi dinyatakan gagal, proses norma bakal bersambung ke tahap pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda tersebut bakal dilaksanakan setelah pengadilan menerbitkan agenda sidang.
“Kami tetap menghormati prosedur pengadilan. Ketika mediasi gagal, maka kita masuk ke tahap berikutnya, ialah pembacaan gugatan,” ungkapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·