Akibat tindakan tersebut, rumah dinas itu nyaris seluruhnya hancur. Hanya bagian kandang mobil nan tetap tersisa. Usai pekerjaan selesai, terdakwa memberikan duit sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator excavator.
"Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan duit sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator perangkat berat tersebut," ungkapnya.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa berkilah telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berkuasa menghancurkannya. Namun, gedung nan dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta."Kerugian kurang lebih Rp 500 jutaan," kata Hajita.
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan peralatan milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Erwin Yohanes/Merdeka.com
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·