Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan pemanfaatan seksual terhadap anak di area lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak delapan anak diduga menjadi korban pemanfaatan di empat kafe.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti unggahan di media sosial nan masuk ke platform pengaduan Direktorat PPA dan PPO.
"Kami memperoleh kebenaran bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh untung secara ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun," kata Rita dalam konvensi pers, Rabu 8 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diminta menemani tamu laki-laki minum minuman beralkohol dan berkaraoke sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual.
Rita menjelaskan tarif nan dipatok berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk setiap tamu. Dari jumlah itu, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp 100 ribu di luar pemberian langsung dari pelanggan.
Menurut Rita, para korban mengalami pemanfaatan dalam kurun waktu nan berbeda. Sebagian baru bekerja beberapa bulan, sementara lainnya telah dieksploitasi selama dua hingga tiga tahun.
"Dari keterangan para saksi, termasuk anak korban dan perangkat bukti nan kami kumpulkan, diketahui para tersangka mengetahui status para korban adalah anak pada saat mereka rekrut. Mereka juga menyediakan fasilitas, kesempatan, dan sarana nan mendukung terjadinya praktik pemanfaatan seksual tersebut serta memperoleh untung dari aktivitas para korban," ujarnya.
Dari hasil penelusuran dan patroli siber, kepolisian juga menemukan indikasi terjadinya pemanfaatan seksual dan ekonomi terhadap anak di area tersebut.
"Dari itu semua kita melakukan profiling, kemudian kita temukan ada beberapa perihal nan menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya pemanfaatan seksual dan ekonomi alias kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah Cibitung,” ujar Rita.
Menurut Rita, kepolisian sempat menindaklanjuti unggahan seorang penduduk negara asing menyebut adanya dugaan perdagangan anak. Namun setelah dilakukan pendalaman, letak disebut dalam unggahan itu tidak sesuai dengan kebenaran di lapangan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke lokalisasi Tenda Biru di Cibitung. Kepolisian menerjunkan tim gabungan, termasuk personel Direktorat Samapta untuk pengamanan.
Saat operasi berlangsung, ditemukan sejumlah anak di bawah umur diduga menjadi korban sehingga langsung dilakukan tindakan penegakan hukum.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·