Satpol PP Kota Bandung memberi hukuman berupa denda dengan total senilai Rp 100 juta kepada lima pelanggar pembalakan pohon sembarangan di Kota Bandung. Hal itu didasarkan info nan dihimpun oleh Satpol PP Kota Bandung selama rentang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebut pembalakan pohon itu dinilai sembarangan lantaran tak mengusulkan permintaan terlebih dulu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Hal itu dia sampaikan saat memaparkan rekapitulasi penindakan pelanggaran perda di Kota Bandung.
"Padahal sebetulnya perihal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP ya, pengampunya," ucap dia.
"Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat, kepada penduduk masyarakat nan mau menertibkan ataupun memangkas alias gimana pun kaitan dengan pohon," lanjut dia.
Bambang memastikan pengenaan hukuman berupa denda itu sudah sesuai dengan Perda. Ke depan, dia berambisi masyarakat agar lebih menaati patokan mengenai pembalakan pohon.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·