Seorang laki-laki berinisial W (49 tahun) penduduk Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, tega menghabisi nyawa temannya berinisial S lantaran persoalan uang. Usai dibunuh, pelaku lampau menenggelamkan jasad korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan peristiwa ini bermulai saat pelaku dan korban bersama-sama mencari bambu petuk di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen.
Sesampainya di sana, keduanya lampau cekcok masalah biaya perjalanan lantaran korban enggan bayar iuran.
"Karena cekcok tersebut akhirnya korban sempat mendorong tersangka, dan tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh," kata Dika di Mapolresta Pati, Rabu (24/6).
Karena emosi, lanjut Dika, pelaku kemudian menusuk korban sebanyak lima kali dengan pisau nan selalu dia bawa. Setelah itu, jasad korban nan merupakan penduduk Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, itu ditenggelamkan di Embung Terpus.
"Tersangka menusuk korban sebanyak lima kali. Jadi tiga di leher dan dua di area perut dengan pisau dapur nan selalu dibawanya. Setelah menusuk korban, tersangka lampau menenggelamkan jenazah korban di waduk," beber dia.
Setelah membunuh temannya itu, W lampau melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat penduduk Desa Beketel berjulukan Rebo menemukan jasad korban nan terapung pada Senin (4/5) pagi. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan kepolisian.
Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan autopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.
"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan jenazah, ditemukan luka tusuk pada perut nan menembus hati dan luka sayatan pada leher melukai pembuluh darah utama, sehingga menyebabkan pendarahan dahsyat dan korban meninggal dunia," ungkap Dika.
Polisi lampau menangkap W di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) pukul 00.57 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan nan mengakibatkan kematian.
"Tersangka diancam pasal penganiayaan nan mengakibatkan matinya seseorang. Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·