Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali bertindak pada hari ini, Kamis (18/6/2026), setelah sempat ditiadakan saat libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada Selasa 16 Juni 2026.

Sesuai tanggal almanak nan menunjukkan nomor genap, kendaraan roda empat alias lebih nan diperbolehkan melintas di ruas jalan nan menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor genap, ialah 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Penerapan kembali patokan ganjil genap dilakukan lantaran hari ini merupakan hari kerja. Sebelumnya, kebijakan tersebut dihentikan sementara saat libur nasional sesuai ketentuan nan menyebut pembatasan lampau lintas tidak bertindak pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional nan ditetapkan pemerintah.

Pengendara diimbau memperhatikan agenda pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini bertindak dalam dua sesi, ialah pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas nomor akhir pelat nomor.

Dasar Hukum Penegakan Ganjil Genap Jakarta

Dasar norma penerapan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional nan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bagi pengendara nan melanggar patokan ganjil genap, hukuman merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan alias denda paling banyak Rp 500 ribu. Penegakan patokan dilakukan melalui tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas di lapangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berambisi penerapan kembali ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lampau lintas pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum nan sekarang semakin terintegrasi.

Karena itu, masyarakat nan hendak beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi diimbau menyesuaikan nomor akhir pelat nomor dengan tanggal almanak agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑