Jakarta -
Kepala BRAN Dedi Prasetyo bertemu dengan empat akademisi ialah Profesor Nurhasan Ismail dari Universitas Gadjah Mada (UGM); Profesor Imam Koeswahyono, Profesor M. Sinal, serta Profesor I Nyoman Nurjaya dari Universitas Brawijaya (Unbraw). Pertemuan ini berangkaian dengan materi izin turunan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), nan bakal dijadikan injakan BRAN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Melalui pertemuan dan pembahasan akademik ini, BRAN menghimpun perspektif keilmuan untuk memperkuat landasan hukum, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyiapkan langkah penyelenggaraan reforma agraria nan terukur dan berkeadilan," jelas Dedi dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026).
Dedi menuturkan persoalan agraria tak hanya soal manajemen pertanahan, tapi juga ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak, penyelesaian konflik, dan hubungan kewenangan antarlembaga. Dedi menegaskan untuk menjalankan kebijakan itu memerlukan landasan norma nan kokoh sekaligus sistem penyelenggaraan nan jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tantangan BRAN tidak berakhir pada penyusunan regulasi. Pelaksanaan reforma agraria memerlukan pembagian kewenangan nan jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam penanganan bentrok agraria, pengelolaan data, penataan aset dan akses, serta tindak lanjut keputusan," terang Dedi.
Pandangan 4 Profesor
Dedi mencatat Profesor Nurhasan menyoroti pentingnya pengaturan pemisah maksimum penguasaan tanah dengan mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, produktivitas, dan pemanfaatannya. Pengaturan tersebut perlu mendukung prinsip keadilan dan pemerataan dalam penyelenggaraan reforma agraria.
"Kemudian Prof Imam menekankan pentingnya kepastian prosedur dan kejelasan status norma tanah. Pembedaan antara pelepasan kewenangan dan peralihan hak, serta kehati-hatian dalam menentukan status tanah nan diduga telantar, menjadi aspek krusial agar penyelenggaraan kebijakan tidak menimbulkan persoalan norma baru," tutur Dedi.
Dedi juga mencatat perihal nan disorot Profesor Sinal. Yakni soal pentingnya landasan filosofis dan yuridis nan kuat, rumusan bahasa norma nan tidak menimbulkan multitafsir. "Serta kejelasan kewenangan dan sistem pertanggungjawaban BRAN," sambung Dedi.
Terakhir, Dedi menangkap pandangan Profesor Nyoman soal kepastian status norma dan dasar penyelenggaraan UU PRA. Mengutip Profesor Nyoman, Dedi menyampaikan aspek ini krusial untuk memastikan bahwa penyusunan izin dan penyelenggaraan kebijakan melangkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
"Berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa pematangan kebijakan reforma agraria memerlukan pendekatan lintas disiplin. Pengaturan substansi pertanahan kudu melangkah seiring dengan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan ketepatan sistem pelaksanaan," kata Dedi.
"Kejelasan tersebut diperlukan untuk mengurangi akibat tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai mandat masing-masing lembaga. Verifikasi penerima tanah objek reforma agraria (TORA), transparansi proses, dan pengawasan pemanfaatan tanah juga perlu menjadi bagian dari tata kelola nan akuntabel," tambah Dedi.
Bagi Dedi, masukan akademisi menjadi salah satu bahan untuk menguji substansi kebijakan sejak tahap perumusan. Pandangan-pandangan para ahli, diharapkan Dedi, tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
"Kolaborasi pemikiran ini diharapkan membantu BRAN membangun tata kelola nan terarah, akuntabel, dan responsif terhadap persoalan di lapangan," pungkas Dedi.
(aud/zap)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·