Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen memperkuat upaya pencegahan gratifikasi terhadap semua jajaran. Kemenimipas pun membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 satuan kerja (Satker).
Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas Ika Yusanti dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Dia berambisi pedoman tentang gratifikasi nan disusun selaras dengan KPK.
"Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah pengarahan dan pengarahan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan nan telah kami susun itu selaras dengan ketentuan nan bertindak oleh KPK," ujar Ika dalam paparannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Ika menyebut Kementerian Imipas membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di total 845 satuan kerja (satker). Hal ini sebagai penerapan dari pedoman nan telah disusun.
"Maka pada hari ini kami menyelenggarakan aktivitas sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan. Dan inilah momen nan sangat krusial untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," jelasnya.
Ika mengatakan pengendalian gratifikasi tidak melulu sebagai tanggung jawab pihak kementerian. Katanya mitra kerja seperti vendor, konsultan hingga pemasok travel ikut bertanggung jawab.
"Seperti nan kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami bakal melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia peralatan dan jasa, mungkin juga jika rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, pemasok travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai tanggungjawab moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan nan kita laksanakan berbareng kudu sukses dan selamat," ungkap dia.
Ika beranggapan keberhasilan suatu pekerjaan tidak selalu dilihat dari rampungnya pekerjaan tersebut. Menurutnya pekerjaan kudu dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lampau dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu andaikan selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan nan kedua, sukses itu andaikan sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.
(tsy/dwr)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·