(Dok Bea Cukai)
UPAYA peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal sukses diredam oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melalui operasi pengawasan ketat di area Pelabuhan Merak-Bakauheni, Kamis (12/6). Langkah tegas ini dilakukan guna melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga suasana kejuaraan upaya nan sehat di sektor industri hasil tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan corak komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran peralatan kena cukai ilegal. “Peredaran rokok terlarangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan bakal terus kami perkuat,” ujarnya.
Penindakan bermulai pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima info mengenai dugaan pengiriman rokok terlarangan nan bakal melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti info tersebut, tim Bea Cukai Merak berbareng Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di area Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam aktivitas tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM nan dicurigai mengangkut peralatan kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan nan dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total peralatan nan diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.
Setelah mengamankan peralatan hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan nan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN nan juga menimbulkan kecurigaan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan nan diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai nan disembunyikan di kembali muatan pakan ternak. Jumlah rokok terlarangan nan diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.
“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai sukses mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan mempunyai nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara nan sukses dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai ilegal, khususnya di jalur pengedaran nan berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Kami membujuk seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian krusial dalam mendukung suasana upaya nan sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Kemudian, dalam setiap proses penanganan perkara, Bea Cukai senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan abdi negara penegak norma terkait. Pada penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak bakal berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten, khususnya melalui kegunaan Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.
Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bagian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan investigasi dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan perangkat bukti nan cukup bahwa nan berkepentingan telah melakukan perbuatan melawan hukum, ialah turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok terlarangan dari wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Sumatra. (RO/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·