Feby Novalius
, Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |20:30 WIB

Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan langkah membakar seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga. (Foto: okezone.com/APHI)
JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan langkah membakar seluas maksimal dua hektare per kepala family untuk memperkuat pencegahan kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Rencana tersebut juga perlu disertai support bagi masyarakat untuk beranjak ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai, revisi patokan tersebut perlu didukung kajian menyeluruh terhadap penyelenggaraan regulasi, efektivitas pengawasan, dan kesiapan masyarakat dalam menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan langkah membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian norma bagi semua pihak,” kata Soewarso, Selasa (13/10/2026).
Rencana tersebut berangkaian dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan nan memberikan ruang bagi pembakaran lahan berasas kearifan lokal.
Soewarso mengatakan, pertimbangan patokan perlu mempertimbangkan akibat penjalaran api, terutama saat kondisi lahan kering dan keahlian pengendalian kebakaran terbatas.
Menurut dia, luas lahan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam mengatur pembakaran. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi cuaca, karakter lahan, kesiapan air, serta kesiapan sarana dan personel.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·