Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |13:19 WIB

Negara Berikan Pengakuan Formal untuk Pendidikan Pesantren dari Jenjang Dasar
JAKARTA — Pemerintah menggelar Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026 pada 4 hingga 16 Mei 2026. Pelaksanaan ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan pengakuan umum terhadap pendidikan pesantren, termasuk pada jenjang dasar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, piagam PKPPS Ula mempunyai legalitas nan sah dan diakui negara, serta setara dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) alias Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Lulusan PKPPS Ula mempunyai kewenangan nan sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik ke SMP maupun MTs. Ini adalah corak nyata pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren,” ujar Suyitno, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, keberadaan PKPPS menjadi jembatan krusial antara tradisi pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional, tanpa kudu menghilangkan kekhasan pesantren itu sendiri.
“Pesantren tetap dengan cirinya, ialah penguatan adab dan pembelajaran kitab kuning, namun juga mendapatkan pengakuan umum melalui sistem kesetaraan,” tutupnya.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa UAN PKPPS jenjang Ula tidak hanya menjadi sarana pertimbangan hasil belajar, tetapi juga bagian dari afirmasi negara terhadap pendidikan dasar di pesantren.
“Ini adalah pengakuan bahwa pendidikan di pesantren, termasuk pada jenjang dasar, mempunyai kualitas dan standar nan setara dengan pendidikan umum lainnya,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·