Jakarta -
Kepulangan jemaah haji ke Tanah Air memerlukan persiapan khusus, terutama mengenai patokan peralatan bawaan jemaah haji nan pulang ke Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis ketentuan resmi mengenai perihal tersebut untuk masa penerbangan haji 1447 H/2026 M.
Aturan peralatan bawaan ini dibuat secara ketat demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Oleh lantaran itu, para jemaah wajib memahami pemisah muatan, peralatan nan dilarang, serta kebijakan unik mengenai air Zamzam sebelum melakukan penerbangan pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak dan Batas Kapasitas Bawaan Jemaah
Dalam penerbangan haji ini, maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya bakal mengangkut tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi jemaah. Koper-koper tersebut juga kudu sesuai dengan standar nan diberikan dan wajib berlogo maskapai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap jemaah haji Indonesia berkuasa membawa tiga item khusus. Berikut adalah rincian jenis peralatan dan kapasitasnya:
- Tas paspor
- Koper kabin dengan kapabilitas berat maksimal 7 kg
- Koper bagasi dengan kapabilitas berat maksimal 32 kg
Larangan Air Zamzam di Dalam Koper
Aturan penerbangan dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah tidak boleh memasukkan air Zamzam ke dalam tas. Proses pemeriksaan koper bagasi nantinya bakal menggunakan mesin X-Ray Multiview. Mesin ini bisa mendeteksi beragam peralatan nan dilarang, termasuk keberadaan air Zamzam.
Apabila petugas menemukan peralatan terlarang tersebut di dalam koper, maka peralatan bakal dikeluarkan dari koper. Sebagai gantinya, jemaah tidak perlu cemas kehabisan air suci tersebut. Setiap jemaah haji bakal mendapatkan jatah 5 liter air Zamzam nan bakal dibagikan secara resmi saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.
Daftar Barang Terlarang Selama Penerbangan
Selain air Zamzam, pihak penerbangan juga menetapkan daftar larangan untuk benda-benda lain nan berisiko. Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang-barang rawan ini ke dalam kabin maupun bagasi.
Berikut adalah rincian peralatan nan dilarang selama penerbangan:
- Barang nan mudah terbakar alias meledak, seperti contohnya korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan lain-lain.
- Senjata api dan senjata tajam, nan meliputi amunisi, pisau, gunting, saber, dan beragam barang tajam lainnya.
- Berbagai macam cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim nan melampaui pemisah 100ml tidak diperbolehkan masuk di kabin penerbangan.
- Uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100.000.000 alias SAR25.000 tidak dilarang mutlak, namun wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Lihat juga Video: Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN
(kny/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·