Jakarta - Warga Indonesia nan mau pindah domisili antardaerah provinsi alias kabupaten/kota tidak perlu lagi datang ke instansi Dukcapil asal. Proses pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, ini berasas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan nan telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa setiap masyarakat nan pindah wajib melapor kepada lembaga pelaksana.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) menyebut bahwa perpindahan masyarakat WNI dalam NKRI dilakukan dengan publikasi SKPWNI. Aturan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, khususnya Pasal 27 sampai 36, nan mengatur tata langkah pengajuan SKPWNI. Bahkan, melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, proses pindah domisili sekarang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.
Ini langkah mengurus SKPWNI di aplikasi IKD untuk pindah domisili.
- Buka aplikasi IKD
- Masuk menggunakan PIN nan sudah terverifikasi
- Di laman utama, pilih menu Pelayanan, lampau opsi Surat Keterangan Pindah Individu alias Keluarga
- Untuk Data tujuan perpindahan, misalnya dari Jawa Barat ke Jambi, diisi dengan komplit sesuai alamat baru
- Setelah itu, pengajuan dikirim dengan verifikasi captcha
- Status permohonan dapat dipantau langsung melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
- Begitu disetujui, SKPWNI dengan QR Code resmi bisa diunduh dan dicetak melalui email nan terdaftar.
Ada perihal krusial nan perlu diperhatikan. e-KTP lama bakal ditarik oleh Dukcapil tujuan saat pelaporan pindah masuk. Dengan begitu, info kependudukan tetap terjaga keabsahannya.
Apakah Nomor KK Berubah saat Pindah Alamat?
Dukcapil Kemendagri menerangkan, andaikan kepala family pindah alamat alias pindah rumah sendirian, maka nomor KK mengikuti kepala family nan pindah. Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006:
(3) Nomor KK bertindak selamanya, selain ada perubahan kepala keluarga.
Jika kepala family pindah sendirian (anggota family lain tetap di alamat lama), maka nomor KK tetap mengikuti kepala family nan pindah. Nomor KK baru bakal diterbitkan untuk personil family nan tinggal.
Namun, andaikan pindah alamat rumah secara rombongan (semua personil ikut), nomor KK tetap sama, hanya alamatnya nan berubah.
Ini beberapa tips sebelum pindah rumah.
- Pastikan urus SKPWNI dulu.
- Jika nan pindah bukan kepala keluarga, siap-siap dapat nomor KK baru.
(kny/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·