Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2026 |16:05 WIB

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan pribadi. Meski terlambat, wajib pajak tetap kudu melaporkan SPT Tahunan pribadi.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan.

Apabila wajib pajak terlambat alias tidak melaporkan SPT Tahunan, bakal dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Rincian denda dan kembang bakal disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) nan dikirim ke alamat wajib pajak sesuai info di database DJP.

Wajib pajak bayar denda setelah menerima STP. Jika STP tidak kunjung diterima, sebaiknya menanyakan langsung ke KPP tempat terdaftar untuk menghindari akumulasi denda dan kembang nan lebih besar.

Cara Lapor SPT Lewat Coretax

1. Masuk ke Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

2. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.

3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025). Klik Lanjut.

4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan SPT nan sudah pernah disampaikan.

5. Klik Buat Konsep SPT.

6. Klik ikon pensil untuk memulai pengisian blangko SPT.

7. Klik tombol Posting, sistem bakal otomatis mengisi sejumlah info pada blangko induk dan lampiran SPT.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com