Capaian Kejagung: Pulihkan Rp 131 Triliun Kerugian Negara Sejak 2020

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung sudah memulihkan hingga Rp 131 triliun kerugian negara. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus tindak pidana unik nan telah dibongkar sejak 2020 lampau hingga saat ini.

"Jumlah pengamanan kerugian finansial negara melalui jalur pidana unik dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, dari jumlah nan ditetapkan berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht), ialah sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam bertemu pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6).

Febrie merinci, nilai-nilai pemulihan kerugian negara ini naik turun setiap tahunnya. Dalam 6 tahun terakhir, pemulihan paling besar terjadi di 2026, nan saat ini telah mencapai Rp 40,5 triliun.

Dia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung memang menangani beberapa kasus korupsi besar. Mulai dari korupsi tata niaga timah, tata kelola minyak mentah, pengelolaan biaya Asabri, Jiwasraya, ekspor CPO, hingga pengadaan BTS 4G.

Fokus Penanganan Korupsi

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal menggelar aktivitas penyerahan hasil pengamanan finansial negara di area Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Febrie menjelaskan, pemberantasan korupsi nan saat ini dilakukan pihaknya bakal lebih berfokus pada rencana hidup orang banyak, ialah di sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap kewenangan dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ungkap dia.

"Paradigma penegakan norma juga telah bergeser dari nan semula dominan konsentrasi pada pemulihan kerugian finansial negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan gimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," lanjutnya.

Tantangan Pemulihan Kerugian Negara

Febrie menyebut, dalam proses pemulihan kerugian negara ini tidaklah mudah. Sebab, seringkali aset hasil korupsi sudah berubah bentuk.

"Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam corak awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, apalagi dibawa ke luar negeri. Sehingga memerlukan pendekatan-pendekatan norma nan lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi," paparnya.

Selain itu, patokan nan ada saat ini pada Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor membatasi pembayaran duit pengganti hanya berpatok pada kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana.

"Dengan bangunan demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh akibat kerugian nan ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara alias perekonomian negara jauh melampaui untung nan secara langsung diperoleh pelaku," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan