Camat Usul KJP 2 Pembacok Pelajar di Jakbar Dicabut, Soroti Kegiatan Belajar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Dua pelajar berinisial AS dan MF ditangkap polisi atas kasus pembacokan pelajar berinisial F di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Camat Palmerah, Febriandi Suharto, menyinggung klausul hukuman pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap dua siswa SMK pelaku pembacokan.

"Sesuai dengan izin nan ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan support program pemda mengenai sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) nan tidak dibenarkan," kata Febriandi Suharto dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

Febriandi menjelaskan hukuman administratif berupa pencabutan support pendidikan tersebut nantinya bakal direkomendasikan langsung oleh pihak sekolah kedua pelaku. Namun rekomendasi itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari abdi negara penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tentunya adalah sebagaimana patokan nan berlaku. Rekomendasi kelak dari pihak sekolah berasas dari hasil penelitian nan dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian," ujarnya.

Soroti Waktu Luang Pelajar

Selain menyoroti hukuman pencabutan KJP, Febriandi menilai kejadian kekerasan ini terjadi di tengah momentum berkurangnya aktivitas belajar mengajar menjelang libur sekolah. Menurut dia, banyaknya waktu senggang siswa nan tidak terarah menjadi salah satu aspek nan kudu diantisipasi.

"Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini nan perlu kita antisipasi berbareng agar kita cegah. Kami berbareng Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan," kata dia.

Pihak kecamatan berbareng unsur empat pilar (pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat) juga bakal memperketat patroli pengamanan rutin malam Minggu dan hari Rabu. Selain itu, penjagaan di sekitar area sekolah pada siang hari bakal ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarpelajar.

Aparat Polsek Palmerah meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF saat mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6). Kedua pelajar ditangkap setelah terbukti membacok siswa lain berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, pada Selasa (9/6) pagi.

Akibat penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit tersebut, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan kudu menerima tujuh jahitan di rumah sakit. Polsek Palmerah memastikan proses norma bakal melangkah dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak bagi pelaku berumur anak.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News