
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda menyoroti urgensi reformasi Pengadilan Pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, transformasi model upaya digital telah menciptakan tantangan baru dalam sistem perpajakan sekaligus berpotensi meningkatkan volume sengketa pajak.
Yeheskiel mengatakan transaksi lintas pemisah berbasis platform digital memungkinkan pelaku upaya dunia memperoleh faedah ekonomi dari pasar Indonesia tanpa mempunyai kehadiran bentuk secara permanen.
“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas pemisah berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model upaya dunia sekarang telah memperoleh faedah ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran bentuk nan permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan fiskal. Sebab, badan upaya domestik tetap tunduk pada rezim perpajakan konvensional, sedangkan sebagian pelaku upaya digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan tanggungjawab pajaknya melalui celah norma internasional.
Pemerintah, lanjut dia, telah merespons perkembangan tersebut melalui sejumlah regulasi, salah satunya skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema tersebut disebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun kepada negara.
Namun, Yeheskiel menilai percepatan izin perpajakan belum diikuti pembaruan nan sepadan pada sisi peradilan sebagai forum penyelesaian sengketa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·