Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.(MI/Usman Iskandar)
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias nan berkawan disapa Cak Imin mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Cak Imin menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan nan panjang serta melibatkan beragam pihak. Karena itu, menurutnya, tidak ada argumen untuk kembali menunda pengesahan izin nan dinilai krusial bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat budaya tersebut.
“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat telah lama dibahas dan terus disempurnakan dengan melibatkan beragam pihak. Dari proses panjang tersebut, dinilai saat ini merupakan momentum nan tepat untuk menuntaskan pembahasannya.
“RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga menurut saya, dengan hasil cermatan nan sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujar dia.
Oleh lantaran itu dia mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama memberikan support terhadap penuntasan RUU Masyarakat Adat. Ia berambisi kepentingan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat budaya dapat menjadi semangat berbareng lintas fraksi.
“Saya menghimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.
Dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat tersebut, menurut Menko Muhaimin, sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Masyarakat budaya selama ini mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta kearifan nan tumbuh dan berkembang dari hubungan panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya.
Karena itu, Menko Muhaimin mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian norma melalui pengesahan undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah krusial untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat budaya sekaligus memastikan mereka mempunyai ruang nan lebih kuat untuk berkedudukan sebagai subjek dalam pembangunan. (Iam/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·