Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, menyampaikan harapannya kepada Dokter Richard Lee yang sekarang tengah ditahan mengenai dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan
Di tengah proses penahanan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee mengungkapkan rencana melaporkan Dokter Samira namalain Doktif nan menyebut status mualaf kliennya palsu.
Hal ini membikin Hanny Kristianto mantap untuk mencabut sertifikat mualaf tersebut. Hanny tak mau sertifikat tersebut digunakan dalam laporan nan nantinya bakal dilayangkan oleh tim kuasa norma Richard Lee.
Hanny justru berambisi agar pihak Richard Lee tak gegabah mengambil langkah norma lagi. Apalagi nan menyangkut persoalan agama. Dia menyarankan agar Richard Lee konsentrasi pada persoalan norma nan ada.
"Udah lah, jangan diterusin, ribut soal agama. Fokus ke masalah norma nan ada. Selesaiin. Enggak baik (menambah masalah). Baik-baik itu, lebih baik damai. Duduk, duduk ramai-ramai damai. Masih ada kesempatan buat damai, kok," ujar Hanny dihubungi kumparan.
Dalam kesempatan itu, Hanny juga menyayangkan pihak kuasa norma Richard Lee, nan dinilai gegabah dalam melontarkan pernyataan. Menurutnya, laporan baru justru bakal memperpanjang persoalan.
"Tadinya pengacara lamanya itu udah hampir damai, tuh. Kok (ganti) pengacara jadi makin rame? Kan harusnya jadi pengacara itu gini, loh. Maaf, ya. Ah, "Saya bakal laporkan, Doktif." Ngapain? Ini lu belum kelar, gitu, loh," ujar Hanny.
"Ini kelarin dulu agar hukumannya ringan alias jadi perdamaian. Itu kan baru pengacara top. Ini nan krusial keluaran dulu di penjara deh, jangan di sel. Ini kan jika masalah baru lagi kelak panjang lagi, loh. Di bawa ke penistaan agama, misalnya. Ini repot," tambahnya.
Lebih lanjut, Hanny menegaskan bahwa dirinya tak berkenan jika sertifikat mualaf tersebut dijadikan sebagai peralatan bukti. Hanny menjelaskan sudah berlepas diri dari sertifikat itu.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya tak bersedia menjadi saksi dalam laporan nan bakal dilayangkan pihak Richard Lee nantinya.
"Saya enggak mau bolak-balik polisi, saya nggak mau pokoknya kudu diborong ke polisi bolak-balik jadi saksi, eh, ke Pengadilan Banten, rumah saya Cibubur, Cileungsi, kembali ke Banten, waduh benar," tandasnya.
Doktif sebelumnya mempertanyakan status mualaf Richard Lee. Dia apalagi menyebut status mualaf Richard Lee palsu. Atas tindakan Doktif itu, pengacara Richard Lee mengungkapkan pertimbangan pihaknya mengusulkan proses hukum.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·