Buruh Tuntut Pajak JHT 0%, Purbaya : Kita Lihat Peraturannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Kita Lihat Peraturannya : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konvensi pers APBN KiTa jenis Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bakal mempelajari tuntutan para buruh termasuk pajak Jaminan Hari Tua (JTH) 0 Persen yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh nan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal. 

"Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja nan kena PHK segala macam. Tapi kita bakal lihat peraturannya seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said," ujar Purbaya saat ditemui usai aktivitas Halal Expo Indonesia di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Pihaknya bakal memandang peraturan nan ada dan dampaknya terhadap pendapatan negara, maupun ke akibat ekonomi untuk pekerja nan dibebaskan pajak JHT.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari info nan ada, sudah ter-cover pajaknya 0%. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat. Jadi saya bakal minta info lebih komplit ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memandang seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari info untuk langkah ke depannya," jelas Purbaya.

Said Iqbal menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT), hari ini (8/7).

Sebelumnya, Said Iqbal menyampaikan aspirasi mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Purbaya dalam pertemuan nan berjalan sekitar 30 menit itu. Pertama, pihaknya meminta agar pencairan JHT tidak dikenakan pajak alias 0%. 

"Dengan alasan, tabungan sosial harusnya di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," kata Said saat ditemui usai pertemuan tersebut.

Kedua, pihaknya meminta pajak progresif agunan hari tua dihilangkan. Said mencontohkan, orang nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pertama kali bakal mengambil JHT. Kemudian dia bekerja lagi. Lalu jika ter-PHK lagi, dia terkena pajak progresif saat ngambil JHT.

"Itu nan kawan-kawan keluhkan, ada nan (kena pajak) 0%, 5%, 15%, apalagi 30%. Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak nan dikenakan oleh negara sampai seharga mobil. Mungkin lantaran JHT-nya besar sekali, PHK nan kesekian kali. Itu lantaran ada pajak progresif. Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif," paparnya.

Ketiga, Said Iqbal menyampaikan aspirasi mengenai batas JHT nan terkena pajak berasas PP Nomor 68/2009. Dalam peraturan itu JHT senilai 0-50 juta rupiah tidak terkena pajak.

"Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, udah 17 tahun nan lalu. Harga emas Rp50 juta itu jika kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi jika kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu 400 juta. Jadi bakal fair jika orang nan terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas," ujarnya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia