Buruh Minta UMP 2027 Naik 9%, Pengusaha Ingatkan Hal Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kalangan pengusaha buka bunyi mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9%. Kenaikan sebesar itu dinilai berisiko membebani bumi upaya hingga menggerus daya saing industri nasional.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha menghargai usulan kenaikan bayaran nan disampaikan kalangan pekerja. Namun, penetapan bayaran minimum menurutnya tetap perlu mempertimbangkan kondisi riil bumi usaha.

"Perhitungan kenaikan bayaran minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," kata Diana saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kenaikan bayaran minimum perlu mempertimbangkan keahlian perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.

Ia juga menyoroti inflasi tahunan nasional nan tercatat sebesar 3,34% pada Juni 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kenaikan biaya input produksi, mulai dari bahan baku, daya hingga ongkos angkut.

"Inflasi di level ini bagi bumi upaya mengindikasikan adanya kenaikan nilai input produksi secara berjenjang (seperti bahan baku, energi, alias ongkos angkut). Produsen kudu memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut alias meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian nilai jual," tambah dia.

Diana berambisi pekerja dapat memahami kondisi nan tengah dihadapi bumi usaha. Menurutnya, pengusaha juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam menentukan keahlian bayar pekerja.

"Jika kenaikan bayaran minimum dipaksakan, sementara pelaku upaya merasa tidak bisa memenuhinya, maka perihal tersebut tentu bakal berakibat kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyoroti usulan kenaikan UMP 9% dari sisi produktivitas. Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun.

Artinya ada selisih 3-4% nan kudu ditanggung bumi usaha. Karena itu, dia berpandangan kenaikan penghasilan sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan.

"Kalau inflasi iba pekerja informal nan tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan penghasilan diputuskan di masing-masing perusahaan," tutup Bob.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance
↑