Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan pembentukan bursa dan komoditas strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di DPR, Kamis (4/6/2026).
Adapun, pembentukan bursa mineral menjadi salah satu petunjuk dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, bursa tersebut ditargetkan mulai beraksi pada 1 Januari 2027.
"Jadi ini kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial gimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa oh mineral kita seperti apa, di tingkat nilai berapa, kemudian jadi pengikatan perjanjian orang, kemudian juga sumber daya strategis nan lainnya, itu komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," paparnya saat ditemui di DPR, dikutip Jumat (5/6/2026).
Misbakhun juga memastikan bahwa bursa mineral bakal mempunyai pengaturan tersendiri nan berbeda dari sistem perdagangan komoditas nan saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Berbeda dengan Bapepti. Bapepti kelak terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti bakal ditarik," katanya.
Dia memastikan Indonesia bakal membikin konsep terbaik bursa komoditas. Hal ini lantaran sudah banyak ditemukan di negara lain dan mereka bisa menjadi referensi Indonesia.
"Di bagian bumi nan lain, itu misalnya komoditas exchange itu seperti apa dan kemudian nan utama gimana itu ketemu konsep nan terbaik, dipercaya dan andal dan kemudian dijadikan acuan," paparnya.
Adapun, Misbakhun menegaskan nantinya bursa mineral ini bakal menjadi entitas nan berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Keduanya dipastikan mempunyai kegunaan nan berbeda.
"Tapi memang enggak bisa disamakan memang kudu dipisah antara bursa mineral dan DSI," tegas Misbakhun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pemerintah bakal segera membentuk Bursa Mineral pada tahun ini.
"Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI," kata Purbaya, setelah menghadiri Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).
Nanti ya, bursa mineral ini bakal diawasi langsung oleh Dewan Komisioner OJK ialah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·