Buronan Kasus Penyelundupan HP Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Rp253 Miliar Disita

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Buronan Kasus Penyelundupan HP Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Rp253 Miliar Disita

Penangkapan buronan (foto: freepik)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menangkap Tatang Winata (TW), buronan tersangka kasus dugaan penyelundupan telepon seluler (handphone/HP) dan perlengkapan bayi terlarangan dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah TW terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).

“Penyidik menerima info dari petugas Imigrasi Bandara Soetta adanya seseorang nan masuk dalam objek *Subject of Interest* (SOI) atas nama Tatang Winata nan mempunyai kesamaan tanggal lahir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Ade Safri menyebutkan, setelah menangkap TW, interogator nan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soetta turut menyita sejumlah peralatan bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑