Buron Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kaltara Ditangkap di Makassar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Buron Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kaltara Ditangkap di Makassar (MI/Lina Herlina)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) berbareng Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara sukses mengakhiri pelarian MI, 44, tersangka kasus dugaan korupsi biaya hibah Dinas Pariwisata Kalimantan Utara (Kaltara).

Tersangka nan merupakan penduduk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus saat berlindung di salah satu apartemen di Kota Makassar pada Rabu (22/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah MI nyaris dua bulan mangkir dari panggilan interogator dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan penangkapan ini mengonfirmasi manuver MI nan selama ini berpindah-pindah letak persembunyian guna menghindari jerat hukum. Keberadaannya baru terendus setelah abdi negara intelijen melakukan pencarian intensif di wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menyatakan bahwa proses pengamanan tersangka melangkah kondusif tanpa perlawanan.

"Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum. Namun, berkah koordinasi sigap antara AMC dan Tim Tabur, kami sukses mengamankannya secara kondusif," ujar Prihatin dalam keterangan resminya.

MI merupakan tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemberian dan penggunaan shopping hibah kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA). Dana tersebut berasal dari anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Kronologi Status Hukum MI:

  • 10 Februari 2026: Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026.
  • 11 Februari 2026: Resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.
  • 22 April 2026: Berhasil diringkus di sebuah apartemen di Makassar.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, MI tetap menjalani pemeriksaan manajemen dan kesehatan di Kantor Kejati Sulawesi Selatan. Pihak kejaksaan menjadwalkan segera melakukan serah terima tersangka kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk menjalani proses norma lebih lanjut di Tanjung Selor.

Prihatin menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas program Tabur Kejaksaan dalam memburu para pelaku kejahatan ekonomi nan mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan nan tetap berkeliaran agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat nan kondusif bagi para buronan. Jaringan intelijen kami bakal terus bergerak," tegasnya. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑