Jakarta -
Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya. Buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran terlarangan ke Kamboja itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Leny Agustya ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7) malam. Dia ditangkap sesaat setelah mendarat setelah kembali dari Kamboja.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi campuran nan melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Brigjen Untung dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Brigjen Untung mengatakan, dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya. Negara tidak bakal memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat nan mengeksploitasi penduduk negara Indonesia demi untung kejahatan transnasional.
Leny Agustya menjadi buronan setelah sebelumnya polisi menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran terlarangan di Bandara Soekarno-Hatta, pada 17 Januari 2026. Kedua korban penduduk negara Indonesia (WNI) tersebut sedianya bakal diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara terlarangan sebagai operator gambling online.
Berdasarkan investigasi mendalam, Leny bertindak selaku koordinator utama nan merekrut para korban melalui grup WA berjulukan 'Holiyay' dan 'Liburaaannn', nan dioperasikan menggunakan akun 'Jastip by Alana'. Tersangka secara sistematis mengatur seluruh arsip perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi tiruan bahwa mereka hanya bakal berpiknik ke Malaysia selama empat hari.
Fakta investigasi mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute. Tersangka membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali, pada 20 Januari 2026. Namun di saat nan sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, nan secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Lebih jauh, tersangka juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana penyuapan dan penyelundupan ini sukses digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, nan berujung pada penangkapan dua orang pengawal penghasilan tersangka di area keberangkatan.
(mea/whn)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·