Bupati Sleman Minta Pelajar Teken Surat Kontrak Tak Ikut Klitih

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Sleman tengah memproses kebijakan surat perjanjian bagi pelajar di wilayahnya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan jalanan alias nan kerap disalahartikan dengan istilah klitih.

"Berproses ini, draf redaksinya kita koordinasikan ke kepolisian, pemerintah provinsi seperti saya bikin perjanjian kerja antar ASN dengan bupati, sampai provinsi. Kalau kelak sudah clear baru saya implementasikan," kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Selasa (1/9).

Selain klitih, kata Harda, surat perjanjian ini memuat kesepakatan agar siswa tak terlibat tindakan tawuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harda bilang, dasar perumusan surat perjanjian ini salah satunya adalah tingginya tingkat kasus klitih di wilayah Kabupaten Sleman.

"Iya (banyak kasus di Sleman)," kata Harda.

Selain itu pula Harda menerima info soal sekolah tertentu nan para siswanya doyan ikut tindakan tawuran.

Di lain sisi, Harda memperoleh laporan soal adanya orangtua siswa nan memihak anaknya nan terlibat tindakan tawuran.

Kata Harda, si orangtua tidak percaya anaknya terlibat tindakan tawuran dan bersikeras hanya diajak oleh rekan-rekannya.

"Ini artinya apa, masukan bagi pikiran saya, oh ini orangtuanya kudu tahu, kudu dipahamkan. Makanya pada surat pernyataan itu orangtua wali siswa mengetahui," imbuh dia.

Oleh lantaran itu, lanjut Harda, surat ini nantinya diteken berbareng oleh siswa serta orangtua alias wali murid. Kebijakan ini nantinya bertindak bagi sekolah-sekolah tingkat SMP, serta SMA sehingga pihaknya butuh koordinasi ke Pemda DIY selaku pemilik kewenangan.

Harda berujar, surat perjanjian juga memuat tentang akibat alias hukuman berat berupa dikeluarkan dari sekolah namalain drop out (DO) andaikan terbukti melanggar kesepakatan.

"Ini kan langkah solusi untuk mengatasi permasalahan, sehingga kenakalan remaja itu bukan hanya berbasis pemerintah. Sehingga ini dalam rangka membujuk orangtua siswa untuk ikut mengawasi putra-putrinya. Saya juga pakai kajian-kajian untuk menguatkan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi menjelaskan, surat perjanjian itu adalah penerapan dari Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor: 400.2.4.1/0099/2026 tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, Dan Paham Radikalisme Bagi Peserta Didik Di Kabupaten Sleman. Inbup ini terbit 13 Agustus 2026.

Mustadi mengatakan, Inbup telah disosialisasikan. Sementara surat perjanjian bermaksud memitigasi agar para siswa terhindar dari segala corak kenakalan remaja, kekerasan hingga mengerti radikalisme.

"Antisipasi saja, biar anak-anak berkomitmen," katanya saat dihubungi, Selasa.

Namun demikian, Mustadi menyampaikan bahwa untuk sampai ke tahap hukuman dibutuhkan sistem peninjauan terlebih dahulu.

"Tujuannya hanya mencegah agar anak-anak tidak melakukan tindakan seperti itu," pungkas Mustadi.

(kum/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional