KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dia tampak digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7) sekitar pukul 01.35 WIB. Ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya juga diborgol.
KPK menyebut Syah Afandin sudah mengetahui dirinya sedang dipantau sebelum akhirnya terjaring dalam OTT. Namun, Syah membantah perihal ini.
"Enggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan.
Ketika ditanya kembali apa pesan nan mau disampaikan, Syah enggan berkomentar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan proses penangkapan Syah dalam operasi senyap nan digelar.
Semuanya bermulai ketika Syah diduga meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat nan sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.
Fee nan disepakati antara Syah dengan Yaqub totalnya nyaris Rp 1,2 miliar. Total nan diterima Syah baru Rp 800 juta. Syah lantas meminta sisanya, namun Yaqub baru sanggup memberi Rp 100 juta.
Dalam proses penyerahan Rp 100 juta itu kemudian Syah mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.
Taufik menjelaskan, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk berjumpa usai menghadiri aktivitas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Namun, rencana pertemuan itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub.
"Namun demikian sekitar pukul 11 malam ZK menghubungi YQB untuk meminta SAF kembali kanan. Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kehadiran tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam bertemu pers, Jumat (3/7).
Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi mengenai penyerahan duit kembali dilakukan. Kali ini, orang dekat Syah Afandin nan juga mantan personil DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub.
"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian duit Rp 100 juta nan diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ungkap Taufik.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian berjumpa di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima duit sebesar Rp 100 juta. Setelah duit beranjak tangan, Syahrial lampau berangkat menuju Kota Binjai.
Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan nan ditumpanginya dan mengamankan duit tersebut.
"Selanjutnya saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima duit nan 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian sukses mengamankan duit 100 juta nan ditemukan di bawah jok bangku di mobil nan ditumpangi oleh kerabat SYH," ucapnya.
Kini, Syah dan Yaqub telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Syah dijerat Pasal 12 huruf a alias huruf b dan alias Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·