Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
KPK mengungkap dua di antaranya ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Sedangkan satu tersangka lainnya ialah M. Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Usai pemeriksaan di instansi KPK, Jakarta, ketiganya telah resmi mengenakan rompi oranye dan langsung menjalani penahanan.
Mereka sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) berbareng 16 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK kemudian membawa 9 dari 19 orang dari Klaten ke Jakarta, dan seorang nan ditangkap di Jakarta. Kemudian, 10 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh KPK di Jakarta.
Selama proses OTT, KPK turut menyita tong berwarna biru nan diduga menjadi tempat penyimpanan duit hasil korupsi. Sementara, jumlah duit nan disita sebagai peralatan bukti senilai Rp1,9 miliar.
"Untuk peralatan bukti nan diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada duit tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya mengenai pengadaan peralatan dan jasa, perizinan, bayaran pungut, setoran dari organisasi perangkat wilayah (OPD) alias satuan kerja perangkat wilayah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
(thr/ugo)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·