Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang menjadi kepala wilayah pertama nan dimakzulkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024.
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat Sitti Husniah pada 14 Oktober. Surat itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MAK) nan pada 1 Oktober mengabulkan permohonan pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa mengenai pemakzulan Sitti Husniah.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berasas hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati. Menurut Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya, status Plt bakal berjalan hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa secara resmi.
Lebih lanjut, Kemendagri baru bakal menetapkan Darmawangsa secara definitif.
"Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT bertindak sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," ujar Bima, saat dihubungi, Kamis (15/10).
Sementara, untuk posisi wakil bupati, lanjut Bima, pihaknya bakal menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum berproses di DPRD, nama terlebih dulu bakal diusulkan partai pengusung.
Pemakzulan Sitti lewat hasil Pansus dan kewenangan angket di DPRD, didasarkan atas tiga dugaan pelanggaran. Mulai etik hingga korupsi. Dia sekarang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian duit di Bareskrim Polri.
Kasus Bupati Pati Sudewo
Sebelum Sitti Husniah, proses pemakzulan juga sempat dilakukan DPRD Kabupaten Pati, terhadap Bupati mereka, Sudewo pada pertengahan 2025.
Pembentukan Pansus dan kewenangan angket oleh DPRD, dipicu oleh tindakan masyarakat nan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMBP) nan menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen.
Di DPRD, Sudewo diduga telah melakukan 12 pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Mulai dari kebijakan kenaikan PBB, mutasi ASN, hingga PHK sepihak terhadap 220 tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo tanpa pesangon.
Namun, dalam paripurna DPRD pada 31 Oktober, usul pemakzulan tersebut ditolak lewat hasil voting. Sebanyak 36 personil DPRD dari enam fraksi menolak pemakzulan, dan hanya 13 personil DPRD dari PDIP nan menyetujui.
"Secara aturan, diperlukan dua pertiga bunyi alias 33 personil untuk mengusulkan pemakzulan. nan memenuhi syarat adalah enam fraksi nan menghendaki rekomendasi perbaikan," ujar Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dikutip dari Antara.
Namun, dua bulan usai upaya pemakzulan nan gagal, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 19 Januari.
Politikus Partai Gerindra itu dalam persidangan didakwa menerima gratifikasi dianggap suap berupa duit sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(thr/dal)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·