Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Peras Bawahan Rp 568 Juta untuk Bagi THR

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil pemerasan nan mencapai ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, Syamsul meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardodo untuk menkoordinir duit nan nantinya untuk THR.

"Terdakwa memerlukan duit sebagai THR sebesar Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 nan dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar Eko dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7).

Eko menyebut, pemerasaan nan diduga dilakukan Syamsul berbareng dengan Sadmoko itu terjadi pada rentang Februari-Maret 2026. Dari kurun waktu tersebut, keduanya sukses mengumpulkan duit Rp 568 juta.

"Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, alias menerima pembayaran dengan potongan alias untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, nan seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," sebut dia.

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Uang tersebut didapatkan dari 27 organisasi perangkat wilayah (OPD). Mereka menyetorkan duit dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3-100 juta.

"Dari 27 OPD, ada 21 OPD nan dimintai duit untuk THR. Jumlahnya Rp 3 juta hingga Rp 100 juta," ungkap jaksa.

Para pejabat OPD itu memberikan duit lantaran posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nan mempunyai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

"Sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," imbuh jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan THR bagi pihak eksternal nan disebut sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Atas perbuatannya, Syamsul didakwa dengan Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 nan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan ini, baik Syamsul dan pengacaranya tidak mengusulkan eksepsi alias nota keberatan.

"Setelah kami berbincang dengan terdakwa, tidak mengusulkan perlawanan alias eksepsi, sehingga dilanjutkan pembuktian," kata kuasa norma Syamsul, Soesilo Aribowo.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan