Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, didakwa memeras sejumlah kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) hingga mencapai Rp 568 juta. Uang tersebut digunakan untuk THR Bupati.

"Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, alias menerima pembayaran dengan potongan alias untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, nan seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," kata jaksa penuntut umum, Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor, Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (31/7/2026).

Dalam dakwaan itu disebutkan, Syamsul nan menjabat Bupati Cilacap periode 2025-2030 diduga melakukan perbuatan tersebut berbareng Sekda Cilacap, Sadmoko, pada rentang Februari-Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar bulan Februari 2026 bertempat di ruang kerja Bupati Cilacap terdakwa memanggil Sadmoko berbareng Ferry Aji Darma, lampau terdakwa menyampaikan memerlukan duit untuk biaya THR nan dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap," ucapnya.

Kemudian, Sadmoko pun memanggil tiga asisten wilayah dan menyampaikan bahwa Bupati Syamsul memerlukan duit untuk THR. Para asisten kemudian diminta berkoordinasi dengan kepala OPD untuk mengumpulkan dana.

"Sadmoko menyampaikan bahwa terdakwa memerlukan duit nan bakal diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp 500-700 juta," ucapnya.

Salah satu asisten disebut sempat menyatakan keberatan dan mempertanyakan kenapa ada permintaan duit kepada para OPD. Namun, Sekda disebut menjawab bahwa permintaan tersebut berasal dari bupati.

Jaksa juga membeberkan daftar sejumlah OPD nan diduga menyerahkan duit dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3-100 juta. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara sebelum akhirnya terkumpul sebesar Rp 568 juta.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News