Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
Uang tersebut diterima Ade Kuswara melalui sejumlah perantara. Di antaranya melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang namalain Abah Kunang, sebesar Rp1 miliar; melalui saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar; melalui saksi Ricky Yuda Bahtiar namalain Nyai sebesar Rp5,1 miliar; dan melalui Rahmat bin Sawin namalain Acep sebesar Rp2 miliar.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana nan kudu dipandang sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri, menerima Rp11.400.000.000,00 nan berasal dari Sarjan seorang wirausaha alias pengusaha di wilayah Bekasi," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan nan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ayah Ade Kuswara, Abah Kunang, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari seseorang nan berjulukan Iin Farihin.
Penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (Bank BJB) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui alias patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya berbareng Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik alias terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara bermulai saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count nan menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.
Sarjan lampau menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan berbareng dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto berjumpa dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara lantaran tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan duit sebesar Rp500.000.000,00 kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," ungkap jaksa.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan duit sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di rumahnya nan dipergunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.
Pada bulan Februari 2025, Sarjan berjumpa dengan Ade Kuswara dan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Atas permintaan tersebut, Ade Kuswara meminta Sarjan menemui ayahnya ialah Abah Kunang lantaran nan berkepentingan turut mengatur kontraktor nan mendapatkan paket pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Singkat cerita, mereka melakukan sejumlah pertemuan dan ada duit nan diserahkan.
"Bahwa mengenai dengan penerimaan-penerimaan duit oleh terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama terdakwa II Abah Kunang tersebut, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menggunakan perusahaan milik Sarjan ialah PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri, dan perusahaan lainnya nan dipinjam oleh terdakwa dengan total nilai perjanjian sebesar Rp107.656.594.568,00," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Abah Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·