Bupati Banyuwangi Kukuhkan 40 Kepala Desa sebagai Paralegal

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Bupati Banyuwangi kukuhkan 40 kades paralegal.

, BANYUWANGI, – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengukuhkan 40 kepala desa sebagai paralegal setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan training intensif di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (tanggal tidak disebutkan). Ipuk menegaskan bahwa gelar paralegal ini menjadi simbol tanggung jawab moral bagi para kepala desa untuk menghadirkan keadilan bagi penduduk di desa masing-masing.

Ipuk berambisi dengan gelar paralegal ini, para kepala desa dapat berkedudukan sebagai ahli tenteram di wilayahnya masing-masing. Dengan status paralegal, mereka nan sudah dibekali dengan pengetahuan norma dasar dan sertifikasi resmi, mempunyai legalitas umum untuk bertindak sebagai ahli tenteram dalam menyelesaikan konflik, memediasi sengketa, dan menerapkan restorative justice bagi warganya di tingkat desa tanpa kudu melalui jalur pengadilan.

Ipuk menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa sebagai paralegal diberikan secara resmi oleh Kementerian Hukum, dan sertifikat nan diterbitkan alias diakui oleh Kementerian Hukum ini menjadi bukti legalitas untuk memberikan support norma non-litigasi. "Kades menjadi tembok pertama keadilan restoratif di tingkat desa, tugas kades bukan menghukum, namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa kudu membawa kasus ke jalur pengadilan," ujarnya.

Ipuk menambahkan bahwa kepala desa juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran norma bagi warganya agar mereka mengetahui batas kewenangan dan tanggungjawab mereka secara hukum. Dengan demikian, potensi terjadinya tindak pidana alias bentrok sosial di desa dapat ditekan sejak dini.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional