Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Bogor -

Pria berjulukan Nawawi dijatuhi balasan 14 tahun penjara. Majelis pengadil Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Nawawi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Enung.

"Pidana penjara waktu tertentu 14 tahun," demikian dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Senin (31/8/2026).

Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, ialah 15 tahun penjara. Vonis tersebut diketok oleh majelis pengadil pada 20 Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini disebut terjadi di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/1/2026) malam. Jaksa menyebut peristiwa bermulai saat saksi berjulukan Endang datang ke rumah nan ditempati terdakwa dan istrinya, Enung.

Jaksa menyebut terdakwa meminjam sepeda motor milik Endang, namun malah digadaikan. Endang pun membujuk tukang ojek berjulukan Jamal untuk mendatangi kediaman terdakwa.

Endang kemudian tiba di rumah terdakwa dan emlihat terdakwa sedang duduk di ruang tamu. Terdakwa Nawawi nan memandang Endang datang, langsung menghampiri dan meminta maaf.

Jaksa mengatakan saksi lain berjulukan Maharani kemudian menghubungi penduduk setempat berjulukan Sape'i untuk menengahi persoalan nan terjadi antara terdakwa Nawawi dan Endang. Sape'i disebut meminta Nawawi menunjukkan di mana motor Honda BeAT milik Endang nan digadaikannya.

Saat proses mediasi itu, terdakwa nan sedang mengenakan sarung meminta tolong kepada korban Enung untuk membantu menggantikan sarung nan melorot dengan celana pendek. Jaksa mengatakan Enung mengambilkan celana pendek nan berada di dalam bilik belakang sembari menegeluh berbicara 'ah gatau marah-marah aja'.

Terdakwa kemudian mengikuti untuk mengambil celana pendek. Saat korban berbalik badan dan bakal keluar kamar, terdakwa tiba-tiba mengambil pisau nan berada di dalam tas mini lampau mendekap dan menutup mata korban.

"Kemudian terdakwa menyayat leher saudari Enung. Karena saudari Enung melawan, terdakwa Kembali menghunuskan pisau tersebut dan mengenai baju belakang tepatnya pada bagian punggung sebelah kiri dan punggung bawah," ujar jaksa.

Enung kemudian berlari dengan kondisi bersimbah darah. Para tamu nan ada di rumah mereka langsung membantu Enung, namun nyawanya tidak tertolong.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑