Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf usai viral seorang narapidana nongkrong di kedai kopi. Dia juga menjelaskan peristiwa tersebut.
Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y nan mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berjulukan Supriadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Dia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana semestinya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam peristiwa tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di warung kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan nan ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie, Kamis (16/4/2026).
Rikie menuturkan, saat kejadian berjalan dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian penduduk binaan.
Setelah menerima info mengenai kejadian tersebut, Rikie langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap narapidana dan petugas pengawal. Peristiwa itu juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
"Setelah saya kembali, penduduk bimbingan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·