Bully dan Setrum Bocah, 2 ABG Mengaku Tak Tahu Tiang Lampu Ada Aliran Listrik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Dalam investigasi kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan peralatan bukti berupa busana korban, busana para pelaku, serta rekaman CCTV nan merekam kejadian tersebut.

Rita menjelaskan, dua ABH nan diproses dalam perkara ini berinisial ALR dan RM. Keduanya mempunyai perlakuan norma berbeda lantaran aspek usia.

ALR nan berumur 17 tahun 11 bulan ditahan interogator lantaran telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM nan tetap berumur 13 tahun tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya.

“RM dikembalikan kepada orang tuanya dengan tanggungjawab wajib lapor selama proses investigasi berlangsung,” katanya.

Menurut Rita, interogator juga melibatkan sejumlah pihak dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial hingga pihak kejaksaan.

“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara melangkah sesuai ketentuan nan berlaku,” tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑