Liputan6.com, Jakarta - Polisi meluruskan info mengenai pemeriksaan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Polisi memastikan Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate nan tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan interogator Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus tersebut.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan investigasi dan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah kerabat MR dan kerabat DD," kata Budi dalam konvensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara nan menjerat kedua tersangka tersebut.
"Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang nan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Meski demikian, Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai pemimpin dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota.
"Karena nan berkepentingan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu nan bakal didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Menurut Budi, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri berkomitmen menindak tegas setiap personil nan terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi personel nan melanggar.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman tetap berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan bakal disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses selesai.
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Nanti hasilnya bakal kami sampaikan secara transparan," tandas Budi.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·