Bukan Moratorium Bijih Nikel, Bahlil Dorong Industrialisasi Nikel

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mendorong percepatan industrialisasi produk berbasis nikel di dalam negeri. Langkah tersebut disiapkan untuk menciptakan nilai tambah 100% di dalam negeri sekaligus merespons kondisi kelebihan pasokan di pasar nikel global.

Bahlil nan merangkap kedudukan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemerintah tidak merumuskan wacana pembatasan produksi bijih nikel. Melainkan, pemerintah tengah meracik upaya pengaturan suplai hasil pemurnian nikel nan kondisinya saat ini berlebih.

Upaya nan direncanakan bisa dilakukan adalah dengan moratorium alias pembatasan pembangunan smelter nikel separuh jadi nan baru. Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang mengkaji penataan produk olahan separuh jadi.

"Yang betul itu adalah Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membikin satu kebijakan, sekarang kan hilirisasi itu kan nan kita inginkan adalah ending-nya nilai tambah 100% di sini," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pemerintah mencatat saat ini terjadi selisih pasokan alias oversupply sebesar 2,5 juta ton antara tingkat konsumsi bumi dan total produksi nikel global. Kondisi oversupply tersebut menjadi argumen dari adanya rencana kajian pemerintah terhadap smelter nan tetap menghasilkan produk sasaran antara sebesar 50% hingga 60%.

"Tapi di industri sekarang smelter tetap ada produk sasaran antara, 60%, 50%. Nah, nan menghasilkan produk nan turunannya baru 50%-60% ini, ini mungkin setelah kelak kajian dulu ya, jika memang kita ini sudah terjadi oversupply di nikel itu. Terjadi oversupply 2,5 juta antara konsumsi bumi dengan produksi," imbuhnya.

Pemerintah memastikan konsentrasi kebijakan ke depan dialihkan pada penguatan manufaktur hilir penyerap nikel. Penumbuhan industri hilir tersebut ditargetkan agar pengiriman bahan baku separuh jadi ke luar negeri dapat ditekan.

"Nah, ke depan kita bakal sorong adalah industri-industri hilirnya agar bahan baku separuh jadi ini tidak semuanya dibawa ke luar negeri. Itu nan dimaksudkan," tutupnya.

Produksi Nikel Hasil Hilirisasi

Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat total produksi nikel olahan hasil hilirisasi di dalam negeri mencapai 2,5 juta ton pada 2025. Capaian produksi tersebut menjadikan Indonesia sebagai pemasok utama nan menguasai hingga 60% kebutuhan nikel dunia.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah memaparkan bahwa total kapabilitas produksi akomodasi pemurnian nikel nasional pada 2025 telah mencapai 2,7 juta ton Ni. Ia menyebut produksi tersebut berasal dari pengolahan jalur pirometalurgi dan hidrometalurgi nan beraksi di dalam negeri.

"Pada tahun 2025 total produksi nikel nasional telah mencapai 2,5 juta ton nikel dalam corak produk intermediate (setengah jadi) nan terdiri dari 2,05 juta berupa produk-produk NPI, FeNi dan Matte, serta 450 ribu ton nikel dalam corak MHP - Nikel Sulfat," ujar Arif kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2026).

Pihaknya mengestimasi produksi nikel olahan Indonesia pada 2026 bakal mengalami penurunan sebesar 3,5% hingga 4% dibanding capaian 2025. Meski begitu, volume produksi diproyeksikan kembali meningkat pada 2027 seiring bertambahnya kapabilitas dari proyek-proyek baru.

"Pada tahun 2027 bakal ditandai oleh penambahan kapabilitas produksi dari proyek-proyek hidrometalurgi berbasis HPAL nan bakal selesai tahap konstruksinya, dalam waktu dekat memasuki tahapan komisioning dan operasi penuh," paparnya.

Penambahan kapabilitas dari proyek HPAL tersebut difokuskan pada pengolahan nikel bahan baku baterai kendaraan listrik. Kapasitas produksi MHP nasional nan sebesar 450 ribu ton pada 2025 diperkirakan meningkat melampaui 900 ribu ton nikel pada akhir 2027.

"Jumlah produksi sebesar itu telah menjadikan Indonesia sebagai pemasok nikel terbesar di bumi (~60%)," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑