Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Utara (Korut) telah membangun akomodasi pengayaan uranium baru di kompleks nuklir utamanya di Yongbyon nan dapat menampung hingga 28 rangkaian sentrifus, serta mulai mengoperasikan gedung tambahan nan diperluas di letak pengayaan Kangson. Hal ini diutarakan langsung Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), mengutip Reuters Rabu (9/9/2026).
Badan pengawas nuklir nan berbasis di Wina tersebut menyatakan dalam sebuah laporan bahwa temuan-temuan itu mengindikasikan adanya "perluasan berkepanjangan pada prasarana nuklir Korut di beragam lokasi". Laporan IAEA tertanggal 28 Agustus itu menyebut bahwa mereka mengandalkan gambaran satelit dan materi sumber terbuka, termasuk foto-foto nan diterbitkan oleh media pemerintah, untuk memantau aktivitas nuklir Pyongyang. Badan tersebut tidak lagi mempunyai pengawas di Korea Utara sejak tahun 2009.
IAEA mengidentifikasi sebuah gedung baru berlantai dua di Yongbyon sebagai akomodasi pengayaan uranium kedua di letak tersebut. Lembaga PBB itu lampau membandingkan foto-foto kunjungan pemimpin Korut Kim Jong Un pada bulan Juni dengan gambaran satelit nan diambil selama masa bangunan gedung itu.
"Foto-foto dari kunjungan tersebut menunjukkan bahwa rangkaian sentrifus gas dipasang baik di lantai atas maupun lantai bawah gedung utama, sebut laporan itu, seraya menambahkan bahwa gedung tersebut dapat menampung hingga 28 rangkaian sentrifus sebagaimana terlihat dalam foto-foto tersebut," muat laman itu mengutip IAEA.
Laporan itu juga menyebut adanya indikasi bahwa operasi telah dimulai pada bulan Januari di akomodasi pengayaan uranium di Kangson, dekat ibu kota Pyongyang, tepatnya di dalam gedung tambahan nan telah dibangun pada tahun 2024. IAEA menyatakan bahwa perkembangan dalam program nuklir Korea Utara tersebut melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Operasi berkepanjangan akomodasi pengayaan di Kangson dan Yongbyon, serta laporan mengenai ekspansi lebih lanjut produksi bahan nuklir tingkat senjata oleh DPRK, merupakan perihal nan sangat memprihatinkan," ujar Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi dalam pernyataan kepada majelis gubernur pada hari Senin, merujuk pada nama resmi Korut.
Sementara itu, perwakilan Korut untuk PBB di Wina menyatakan pada bulan September lampau bahwa status negaranya sebagai negeri pemilik senjata nuklir tidak dapat diubah lagi. IAEA, tambahnya, tidak mempunyai kewenangan norma untuk mencampuri urusan dalam negeri nan berada di luar Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·