Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
KUASA Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mmenegaskan tidak ada permintaan pengembalian duit maupun peralatan bukti berupa 74 kilogram emas nan disita kepolisian dalam penanganan perkara kliennya.
Febri meluruskan bahwa peralatan nan dimohonkan untuk dikembalikan hanyalah peralatan pribadi milik Febrie nan tidak berangkaian langsung dengan perkara, seperti foto family nan disita dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Itu lah nan diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan nan beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga duit dalam beragam corak kurs asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak betul ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Kamis (20/8).
Kendati demikian, Febri membenarkan bahwa gugatan praperadilan nan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguji keabsahan penggeledahan di rumah Sentul tersebut. Rumah itu merupakan aset family nan sudah lama dimiliki Febrie meski telah lama tidak ditempati.
Pihaknya memastikan tidak mempermasalahkan penggeledahan di letak lain, seperti Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, lantaran tidak ada legal standing atas tempat tersebut.
"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini lantaran memang tidak ada dasar haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi nan kami sampaikan," ujar Febri.
Dalam sidang praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8), tim advokat memohon Majelis Hakim memerintahkan interogator mengembalikan seluruh peralatan milik Febrie dan family nan disita pada 9 Juli 2026 di area Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Babakan Madang, Kabupaten Bogor, secara utuh dan seketika usai putusan dibacakan.
Dalam petitumnya, Febrie menilai tindakan penyitaan atas barang-barang nan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah family Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Permohonan praperadilan pertama berangkaian dengan penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya penahanan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim interogator Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara nan ditangani Polri tersebut, pihak swasta berjulukan Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·