Breaking News! Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

 Breaking News! Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara (foto: Okezone)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta nan kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu nan telah ditentukan, kekayaan alias pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda nan tidak dibayar,” kata Nur Sari.

“Dalam perihal hasil penyitaan alias pelelangan kekayaan alias pendapatan tidak cukup alias tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda nan tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com