Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).
Langkah itu sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan, sehingga bisa mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan nan semakin ketat.
"Melalui permodalan nan kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan kegunaan intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap akibat nan timbul atas aktivitas operasionalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terbaru mewajibkan BPR mempunyai modal inti minimum Rp 6 miliar. Bagi BPR nan modal intinya turun di bawah batas, OJK mewajibkan penambahan modal paling lambat 6 bulan sejak laporan berkala bulanan kepada OJK.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya nan mengatur mengenai permodalan, ialah POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini nan bertindak bagi BPR.
Antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam corak tanah dan gedung dengan persyaratan tertentu.
Kemudian, memberikan relaksasi pemisah waktu pemenuhan kelengkapan manajemen dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.
Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan hukuman administratif bagi BPR nan melanggar tanggungjawab pemenuhan modal inti minimum.POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai bertindak pada tanggal 30 Juni 2026.
(ily/hns)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·